JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali diperpanjang sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ia mengatakan, ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk asesmen level 4, dan 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3.
Selain itu, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2.
Baca juga: Gubernur Edy Perpanjang PPKM Mikro Sumut di 12 Daerah, Ini Aturannya
Sebelumnya, pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Lantas, apa yang dimaksud dengan asesmen level 4 dan 3 dalam PPKM Mikro dan PPKM Darurat?
Dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 Tentang Indikator Penyusunan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, asesmen level merupakan metode untuk menilai level laju penularan dan level kapasitas respon di suatu daerah.
Indikator laju penularan
Level 4
Angka kasus konfirmasi lebih dari 50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Level 3
Angka kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat
Level 2
Angka kasus konfirmasi Covid-19 terdata 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Level Situasi
Dalam Kepmenkes tersebut terdapat 5 level situasi pandemi, sebagai berikut:
• Level situasi 0 yaitu situasi tanpa penularan lokal.
• Level situasi 1 yaitu situasi di mana penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan; atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau kluster kasus.
• Level situasi 2 yaitu merepresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah.
• Level situasi 3 yaitu situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
• Level situasi 4 yaitu transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.
Baca juga: PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi Sampai Pukul 17.00
Ada 43 kabupaten/kota dengan asesmen level 4 di 20 provinsi, di luar Pulau Jawa dan Bali. Artinya di daerah-daerah ini angka kasus konfirmasi lebih dari 50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ini daftarnya:
1. Aceh
• Kota Banda Aceh
2. Bengkulu
• Kota Bengkulu
3. Jambi
• Kota Jambi