JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, diterapkan pembatasan kegiatan pada sejumlah sektor, mulai dari usaha, pendidikan, restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Menyusul kebijakan tersebut, pemerintah akan kembali menggulirkan berbagai bantuan sosial (bansos).
Presiden Joko Widodo pun telah menginstruksikan jajarannya agar mempercepat pencairan bansos pada bulan Juli ini.
Instruksi tersebut Jokowi sampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Perlindungan sosial ini tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Percepatan Berbagai Bansos, Harus Cair Juli Ini
Berikut sejumlah bansos yang rencananya dicairkan bulan Juli:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Sebagaimana instruksi Presiden, penyaluran PKH akan dilakukan awal Juli ini. Sri Mulyani mengatakan, pencairan PKH kuartal III ini akan dirapel tiga bulan sekaligus.
Pada kuartal II, pencairan PKH mencapai Rp 13,96 triliun dengan total 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Ditargetkan, penyaluran PKH kuartal III mampu menyasar 10 juta penerima.
"Sehingga bisa membantu masyarakat," kata Sri Mulyani.
2. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Selain PKH, Jokowi meminta agar BST dicairkan pada bulan ini.
Total ada 10 juta KPM program BST. Mereka merupakan masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin yang belum menerima bantuan PKH serta Kartu Sembako.
Baca juga: BST Rp 600 Ribu Cair Juli, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id