JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Jawa dan Bali.
Pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan panjangan PPKM berbasis mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
Dalam Inmendagri disebutkan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Baca juga: PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Batasi Makan-Minum di Restoran hingga Pukul 17.00
Serta juga berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan makan atau minum di tempat umum juga dibatasi hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Adapun tempat umum yang dimaksud yakni seperti restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.
Pelaksanaan makan atau minum di tempat juga harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat dan restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali
Aturan ini berlaku untuk 43 kabupaten atau kota yang termasuk dalam assasmen dengan kriteria level empat dan juga daerah selain 43 kabupaten atau kota level empat yakni yang masuk pengaturan PPKM mikro dengan kriteria zonasi.
Berikut 43 kabupaten atau kota yang masuk dalam kriteria level empat dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
6. Kabupaten Lamandau
7. Kabupaten Sukamara
8. Kota Palangkaraya