JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mengatur waktu operasional pabrik guna menghindari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
"Pemerintah dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).
Said mengatakan, perusahaan yang aktivitas operasionalnya bisa dikerjakan di rumah semestinya bisa menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen.
Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Lindungi Kesehatan Buruh yang Tetap Bekerja Saat PPKM Darurat
Perusahaan yang memungkinkan untuk melakukan hal ini seperti industri start up, jasa perdagangan, kantor pusat industri manufaktur, staf perkantoran, dan industri manufaktur lainnya yang proses produksinya tidak membutuhkan kehadiran buruhnya secara terus-menerus.
Sedangkan untuk industri manufaktur atau fabrikasi, sangat tidak mungkin untuk melakukan WFH 100 persen.
Karena, apabila stop produksi akan mengakibatkan perusahaan harus melakukan kebiijakan merumahkan karyawan, potong gaji, bahkan bisa berujung PHK.
Hal ini yang kemudian menimbulkan persoalan dilematis mengenai mementingkan faktor kesehatan atau ekonomi.
"Ini pilihan yang sulit antara kesehatan atau ekonomi," tegas dia.
Baca juga: Serikat Buruh Dukung Kebijakan PPKM Darurat sepanjang Tak Pangkas Upah dan PHK
Said menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.
Akan tetapi, upaya penanggulangan dengan munculnya ancaman dan gertakan kepada pengusaha, buruh, maupun masyarakat sudah tidak lagi dibutuhkan.
Menurutnya, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata dari pemerintah dengan memberikan masker, obat, vitamin, hingga imboost kepada buruh dan masyarakat secara gratis.
"(Pemberian) melalui jaringan klinik dan apotek BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, khususnya kepada buruh yang isoman agar tidak menular ke klaster keluarga," imbuh dia.
Baca juga: KSPI: 15 Buruh di Jabodetabek Meninggal akibat Covid-19 dalam Sebulan Terakhir
Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.