Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Harmoko Larang Pemutaran Lagu-lagu Cengeng

Kompas.com - 05/07/2021, 15:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Penerangan Harmoko pernah melarang pemutaran lagu-lagu yang mendayu-dayu dan berlirik cengeng di masa Orde Baru.

Instruksi itu disampaikan Harmoko pada perayaan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988.

Larangan yang dikeluarkan Harmoko itu bertepatan dengan meledaknya lagu "Hati yang Luka" yang dinyanyikan oleh Betharia Sonata. Lagu tersebut dibuat oleh Obbie Mesakh, musisi kenamaan dari Pulau Rote.

Baca juga: Menkominfo Sampaikan Dukacita dan Terima Kasih atas Pengabdian Harmoko

Adapun lagu "Hati yang Luka" kala itu meledak di pasaran. Video klipnya tayang saban hari di TVRI dan banyak ditonton oleh masyarakat.

Lagu tersebut bercerita tentang kesedihan kehidupan perkawinan yang diwarnai kekerasan rumah tangga. Lagu itu dibawakan Betharia Sonata dengan tangisan yang penuh penghayatan.

Rupanya, lagi yang tengah booming itu menarik perhatian pemerintah. Dalam peringatan acara ulang tahun TVRI, Harmoko selaku Menteri Penerangan menilai lagu tersebut merusak semangat pembangunan yang tengah digelorakan pemerintah.

Pemerintah lewat Harmoko mengkhawatirkan semangat pembangunan yang ditanamkan di masyarakat luruh seiring merebaknya lagu itu di masyarakat.

"Stop lagu-lagu (cengeng) semacam itu," kata Harmoko kala itu.

Baca juga: Firasat Harmoko, Tuntutan Reformasi, hingga Mundurnya Soeharto

Kini, Harmoko telah berpulang. Harmoko wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Minggu pukul 20.22 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 82 tahun.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya mengatakan, mantan Menteri Penerangan, Harmoko sempat mendapatkan perawatan sebelum menghembuskan napas terakhir, Minggu (4/7/2021).

"Dilakukan tata laksana medis," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Budi mengatakan, Harmoko masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD pukul 20.00 WIB. Saat itu, Harmoko tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi kesadaran menurunan.

Akan tetapi, tak lama setelah mendapat perawatan, Harmoko meninggal dunia.

"Pukul 20.22 WIB wafat," kata Budi.

Baca juga: Mengenang Harmoko, Pimpinan MPR yang Meminta Presiden Soeharto Mundur

Setelah Harmoko dinyatakan meninggal dunia, RSPAD melakukan pemulasaraan jenazahnya melalui protokol Covid-19. Harmoko pun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com