JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tentang Penegakan Hukum di Masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Isi surat telegram itu terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penjual yang menimbun serta menjual obat-obatan dengan harga tidak wajar.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ujar Argo dalam keterangan pers, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi
Menurut Argo, ada lima instruksi kapolri kepada seluruh jajaran kepala kepolisian daerah (kapolda).
Pertama, meminta kapolda melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong.
"Keempat, mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19," kata Argo.
Kelima, para Kapolda diminta melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri untuk perhatian Kabareskrim.
Baca juga: Luhut Minta Kabareskrim Tindak Oknum yang Mainkan Harga Obat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.