Oleh: Tritiya A.R. Arungpadang Dr.Eng.*
NEGARA kita memiliki wilayah yang sangat luas, sekitar 63 persen di antaranya berupa wilayah laut. Jangkauan wilayah laut yang luas sangat membutuhkan pengawasan dengan sarana pertahanan (dan keamanan) yang luar biasa.
Menjaga wilayah negara (beserta rakyatnya) identik dengan menjaga harga diri bangsa. Dengan demikian, anggaran pertahanan alpalhan atau alat peralatan pertahanan menjadi sangat penting dalam sistem pertahanan negara kita.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 menjelaskan sistem pertahanan negara adalah pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan semua sumber daya nasional; dipersiapkan secara dini oleh pemerintah untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sistem pertahanan negara Indonesia memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Fungsi penangkalan merupakan usaha pencegahan pihak-pihak yang ingin mengganggu NKRI.
Fungsi penindakan adalah integrasi semua usaha pertahanan untuk mempertahankan, melawan, dan mengatasi setiap tindakan militer pihak lain yang mengancam keselamatan bangsa dan negara.
Baca juga: Prabowo Minta Anggaran Pertahanan Rp 1,7 Kuadriliun, Berapa Triliun?
Sedangkan fungsi pemulihan merupakan berbagai upaya untuk mengembalikan kondisi negara yang terganggu akibat perang, pemberontakan, konflik atau pun bencana alam.
Pertahanan negara dapat dianggap sebagai sebuah sistem. Inputnya terdiri atas TNI dan rakyat (man), alpalhan dan teknologi (machine dan material), anggaran (money), strategi (method), informasi dan energi.
Sedangkan output system adalah rasa aman, keselamatan seluruh bangsa, keamanan segala sumber daya serta kedaulatan wilayah NKRI. Outcome-nya adalah kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan.
Faktor utama tercapainya output dan outcome di atas sangat tergantung dari kualitas dan profesionalitas TNI serta tersedianya Alpalhan yang sesuai dan berkualitas.
Alpalhan merupakan alat peralatan pertahanan melingkupi matra darat, laut dan udara. Saat ini anggaran alpalhan menjadi berita yang viral.
Berdasarkan draft Perpres yang beredar, perencanaan kebutuhan (Renbut) alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) dari KEMENHAN untuk Renstra 2020-2044 mencapai USD 124 miliar (setara dengan Rp 1.760 triliun).
Baca juga: Prabowo Tegaskan Tujuan Pengadaan Alutsista Rp 1.700 Triliun Bukan untuk Invasi
Angka Rp 1.760 triliun didapatkan dari kombinasi asumsi 4 variabel utama:
1) pertumbuhan ekonomi 5 persen;
2) anggaran pertahanan 1 persen terhadap PDB;
3) proporsi belanja alutsista ke anggaran pertahanan 15 persen dan
4) pembiayaan luar negeri 30 persen dari total pembiayaan.
Perencanaan ini merupakan ‘Rencana Induk Sistem Pertahanan’ selama 25 tahun ke depan. Ini didasarkan pada evaluasi terhadap tidak tercapainya minimum essential force (MEF) pada periode 2010-2014 dan 2015-2019.
Beberapa item pengadaan dan pembiayaan MEF tidak terlaksana karena tidak tersedianya anggaran dari pemerintah, terjadinya perubahan rencana pengadaan ataupun proses tender yang tidak sukses. Sehingga Renbut Alpahankam ini merupakan solusi atas ketidak-kontinyuan pencapaian target sistem pertahanan negara.