Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan Lipatgandakan Harga dan Penimbun Obat Bisa Disanksi

Kompas.com - 03/07/2021, 21:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Jodi Mahardi mengingatkan, tindakan menimbun dan melipatgandakan harga obat dan alat kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

"Dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).

Jodi mengatakan, terkait pengobatan pasien Covid-19, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kabareskrim Irjen Pol Agus Andrianto sudah menyampaikan harga eceran tertinggi obat untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Apotek Diserbu Warga, IDI Peringatkan Jangan Sembarangan Jual Obat Keras

Ia mengatakan, hal tersebut memberikan kepastian harga obat sehingga penyedia obat dapat mematuhi kebijakan yang berlaku.

"Sekali lagi jangan bermain-main dengan nyawa orang lain, kesembuhan pasien harus di dahulukan sebagai upaya kita menyelamatkan bangsa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Dua Obat yang Berpotensi Melawan Covid-19 Menurut Ilmuwan

"Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu.

Budi mengatakan, ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemi Covid-19.

Berikut daftar harga eceran tertinggi kesebelas obat tersebut:

1. Favipiravir 200 mg tablet, untuk per tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mgiInjeksi dalam bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet, harga eceran tertinggi Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial denga harga eceran tertinggi Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 1.162.200
10. Azythromycin 500 mg tablet dengan harga eceran tertinggi Rp 1.700

Berdasarkan hal tersebut, Budi meminta seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah tertuang dalam Kepmenkes tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com