JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta para produsen dan distributor tidak menaikan harga obat-obatan untuk terapi Covid-19 secara tak wajar.
Luhut mengingatkan kondisi obat-obatan yang mahal bisa menimbulkan pasien Covid-19 meninggal dunia karena tidak tertolong.
"Tiga hari lalu kita bicarakan harga obat itu kelihatannya dinaik-naikkan jadi tidak teratur. Jadi sampai berapa puluh ribu. Padahal itu sebenarnya Rp 7.800 sampai Rp 8.000 ," ujar Luhut dalam konferensi pers daring bersama Kementerian Kesehatan, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Luhut: 2 Pekan ke Depan Masa Kritis untuk Kita
"Jadi kalau sampai orang meninggal gara-gara obat, gara-gara Anda bikin obat tidak benar para produsennya atau distributor yang main, saya mohon Pak Kabareskrim kita tak boleh main-main," lanjutnya.
Dia menegaskan, kepolisian dan kejaksaan harus melakukan patroli untuk cek secara langsung di mana temuan dari harga obat-obatan untuk Covid-19 yang naik tersebut.
Jika sudah ditemukan, Luhut meminta oknum yang terlibat langsung diproses dan dikenai sanksi hukum.
"Izinnya kalau perlu kita cabut. Saya sampaikan ke Kabareskrim jangan ragu-ragu, ini kita dalam keadaan darurat. Tidak ada urusan dengan backing-backingan. Kita cabut saja hingga ke akarnya," tegas Luhut.
Dia menambahkan, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan aturan tentang obat untuk pasien Covid-19.
Menurutnya, dirinya telah meminta agar harga tertinggi obat hanya sebesar Rp10.000,-.
"Saya bilang ke Pak Menkes, pokoknya bikin patok aja di bawah Rp 10.000. Jadi tertinggi Rp 10.000 . Sekarang beliau sudah keluarkan aturan menteri soal itu," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.