JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ada pejabat yang belum mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan berskala mikro dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Disinyalir ada beberapa pejabat yang belum mendukung PPKM darurat dan PPKM mikro," kata Agus, dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenkes RI, Sabtu (3/7/2021).
Namun, Agus tak menyebutkan secara jelas siapa pejabat yang dimaksud.
Ia mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan pasal-pasal apabila terjadi penolakan penerapan PPKM Darurat dan PPKM berskala mikro dari pejabat.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Jalan Sudirman-Thamrin Lengang dari Kendaraan
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Jampidum merumuskan pasal-pasal apabila ada pejabat yang menghalangi pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung merumuskan pasal-pasal apabila terjadi tindakan dari oknum-oknum tertentu yang menjual obat lebih mahal dari ketentuan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.
"Sampai menimbulkan kesehatan masyarakat terganggu, pihak kejaksaan siap mendukung apapun yang dilakukan Polri dalam menyukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.