JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19.
Keputusan menjalankan kebijakan ini sudah berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah, dan aspirasi masyarakat.
"Kebijakan PPKM darurat adalah tuas rem untuk selamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat
Dia melanjutkan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada selama masa PPKM darurat.
Masyarakat juga diminta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, serta mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.
Dia melanjutkan, bangsa Indonesia selalu bisa keluar dari krisis karena dilandasi oleh kebersamaan untuk saling melindungi, serta kerja sama baik antara masyarakat dan pemerintah.
Baca juga: Jokowi Yakin PPKM Darurat Bisa Pulihkan Pandemi Covid-19 dengan Cepat
"Saatnya kita semua saling melindungi, saling menyayangi sesama bangsa Indonesia dan sesama umat manusia," tegasnya.
"Kebijakan PPKM darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan. Selain protokol kesehatan, upaya penting penanganan pandemi Covid-19 adalah upaya percepatan program vaksinasi," lanjut Fadjroel.
Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi terus mendorong agar wilayah kabupaten/kota yang prioritas (zona merah) mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi paling lambat bulan Agustus 2021.
Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Juga Minta Masyarakat Kecil Tak Tambah Menderita
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM darurat diterapkan pada 3-20Juli 2021.
Kebijakan ini menyasar 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.