JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan, aparat tidak akan serta-merta membubarkan peribadahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Adapun selama masa PPKM darurat, pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah, baik masjid, gereja, pura, wihara, klenteng, maupun tempat ibadah lainnya ditiadakan.
Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
"Kalau ternyata nanti masih berlangsung (ibadah di tempat ibadah saat PPKM), kami tidak serta-merta, kalau orang sudah shalat kemudian dibubarkan. ini nanti akan mengundang persoalan baru," kata Imam, seusai rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 53.000 Personel TNI-Polri Disiagakan Amankan PPKM Darurat
Ia mengatakan, aparat akan mengedepakan edukasi dan pemberitahuan apabila masih ada masyarakat yang beribadah dan menimbulkan kerumunan di tempat ibadah.
Selain itu, aparat juga akan mendatangi para marbot masjid untuk menyampaikan kebijakan PPKM darurat.
"Paling tidak, kita coba satu minggu ke depan melakukan edukasi dan woro-woro, pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot-marbot masjid terkait kebijakan pemerintah," kata dia.
Terkait tindak lanjut atas PPKM darurat, kata Imam, Polri akan menggelar operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19.
Polri akan membentuk 7 satuan tugas (satgas) yang poinnya ada di Satgas 2 dan 3, yaitu Satgas Binmas dan Satga Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Vaksinasi.
"Satgas Binmas ini kami perkuat di PPKM mikro, jadi di tingkat desa, kelurahan sampai kecamatan. Kemudian satgas ketiga itu pendisiplinan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi," kata dia.
Baca juga: Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ibadah Saat Idul Adha, Takbir dan Shalat Id di Rumah
Polri juga akan memperkuat babinkambtibmas dan polsek-polsek setempat untuk memantau kegiatan ibadah di masjid atau mushala yang ada di daerah-daerah pinggir.
Imam menegaskan, salah satu tugas satgas-satgas tersebut adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat tersebut.
"Jadi nanti dengan cara patroli, rekan-rekan kami yang di bawah itu, polisi dan TNI di bawah akan menggandeng stakeholder terkait, mendatangi surau-surau atau masjid-masjid di tingkat kecamatan, di pinggir-pinggir itu," kata dia.
"Paling tidak mulai besok sudah memberikan imbauan sekaligus memberikan pemahaman (tentang peniadaan ibadah di masjid selama PPKM darurat)," kata dia.
Adapun sekitar 53.000 orang personel Polri dan TNI dikerahkan untuk mengawal dan mengamankan PPKM darurat.
Pelaksanaan PPKM darurat akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
"Seluruh perkuatan yang akan kami gelar mulai besok itu ada 21.000 lebih, TNI disiagakan 32.000 lebih. Ini nanti kami 50.000," ucap dia.
Meskipun jumlahnya tidak signifikan, kata dia, akan tetapi dengan kegiatan-kegiatan yang terencana dan menyasar sasaran yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat maka diharapkan personel tetap bisa efektif dan tepat sasaran.
Baca juga: MUI: Ulama dan Pengurus Masjid Bisa Anjurkan Umat Islam Ibadah di Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.