Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Resmi, Menteri KP Larang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang Rusak Ekologi Laut

Kompas.com - 02/07/2021, 09:42 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi laut. Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang.

“Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Baca juga: Daftar Poltekkes dan KKP yang Layani Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Muhammad Zaini menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya.

“Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 25 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," paparnya.

Selain itu, lanjut Agus, Permen KP baru juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat substansi lain yang dijelaskan, yakni jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantu di WPPNRI, dan penataan andon penangkapan ikan.

Baca juga: Sempat Jatuhkan Bukti ke Laut, KKP Bekuk 2 Kapal Asing Asal Malaysia dan Filipina

“Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga sebagai wujud pengelolaan sumber daya ikan di WPPNRI secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Zaini.

Di samping itu, pada Bab III Permen KP Nomor 18, dijelaskan pula tentang jenis alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan dilarang di perairan Indonesia.

Alat penangkapan yang dilarang, yaitu jaring tarik, antara lain dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Lalu kelompok jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, dan pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Ada pula kelompok jaring insang yang meliputi, penangkap ikan peloncat serta kelompok alat tangkap ikan lain, muro ami.

Baca juga: Ekspor Dilarang, KKP Selamatkan Rp 138,4 Miliar dari Penyelundupan Benih Lobster

"Peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut, tapi juga di perairan darat. Peraturan tentang alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon secara detail tertuang dalam Bab IV," ungkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap KKP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.

Zaini menjelaskan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan juga tercantum secara jelas dalam lampiran peraturan.

Penempatannya bahkan diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.

“Untuk substansi penataan andon penangkapan ikan, meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon ikan yang berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon,” tuturnya.

Baca juga: KKP Buka Formasi CPNS 2021, Kuota Terbanyak Jadi Penyuluh Perikanan

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com