JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar sosiologi bencana Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir, menilai pemerintah terlambat tiga pekan dalam memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa-Bali.
Sebab, keputusan ini baru diambil setelah Indonesia mengalami ledakan penyebaran Covid-19 belakangan ini.
"Sebenarnya ini sudah terlambat dua minggu, mestinya diajukan dua minggu, bahkan tiga minggu yang lalu sebelum jumlah kasus meledak seperti sekarang," ujar Sulfikar kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah yang mau mengambil keputusan untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat.
Baca juga: PPKM Darurat Bergulir, Pemilik Mobil Wajib Parkir di Garasi
Menurut dia, keputusan ini sedikit memberikan kelegaan lantaran belakangan ini kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat tajam.
"Jadi keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM ini perlu kita apresiasi dan mungkin membuat kita sedikit lega," katanya.
Ia menilai PPKM darurat untuk Jawa-Bali mempunyai sedikit kemajuan dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya mengenai pembatasan sosial masyarakat.
Sulfikar menuturkan, kebijakan kali ini memperlihatkan bahwa pemerintah lebih tegas dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Salah satu contoh ketegasan tersebut adalah dengan tidak adanya aktivitas pusat perbelanjaan.
"Pembatasan saat ini jauh lebih ketat dan kita bisa lihat pemerintah mencoba mengambil sikap tegas," terang dia.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Bagaimana Layanan Operasional di Kantor Samsat?
Diketahui, kebijakan PPKM darurat untuk Jawa-Bali telah diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021).
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Adapun pelaksana PPKM darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
Indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, level 4, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.