JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan teknis tentang syarat perjalanan dalam negeri dan transportasi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
SE tersebut nantinya menyesuaikan panduan aturan PPKM darurat pada poin pengaturan transportasi.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun SE untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan tertuli, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkutan Massal hingga Taksi Online Maksimal 70 Persen
Adita mengatakan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengumunkan pelaksanaan PPKM darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Provinsi Jawa dan Bali.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah mengeluarkan panduan implementasi PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Minta Kemenkes Tingkatkan Kapasitas RS, Fasilitas Isolasi hingga Oksigen
Adapun rinciannya yakni, pertama transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.