JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.
“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, sanksi tersebut akan dibuat dengan tujuan mendidik masyarakat.
“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” ucap dia.
Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!
Selain itu, Luhut menekankan, pemerintah akan melibatkan para tokoh masyarakat daerah untuk menyosialisasikan pengunaan masker terhadap masyarakat.
“Kita akan imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai,” kata dia.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah melakukan upaya preventif, persuasif, hingga cara koersif dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan ke masyarakat.
Tito mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi, tergantung dari jenis pelanggarannya.
“Jika ketemu kasus seperti tadi, maka otomatis memang persuasif, tapi karena ini kita lihat situasional perlu koersif maka sebetulnya ada landasannya,” ujar Tito.
Baca juga: Luhut: Pemerintah Sepakat Bansos Akan Diberikan Lagi
Kemudian, menurut Tito, masyarakat yang membuat kerumunan besar di masa PPKM darurat dapat dikenakan sanksi sesuai dalam undang=undang (UU) terkait wabah penyakit menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Jadi mulai dari persuasif sampai dengan koersif. Aturannya sudah ada di perda sebetulnya dan perkada, di samping UU yang ada,” kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.