JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti perihal pemberitaan palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Selain pelanggaran-pelanggaran di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemberitaan hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi, dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoax, itupun akan dia lakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” kata Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cideranya orang,” imbuh dia.
Luhut pun mengingatkan semua pihak agar tidak menyepelekan pemberitaan hoaks. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan isu kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.
“Karena itu saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ucap dia.
Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!
Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyinggung perihal sanksi administrasi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat.
Setiap pemimpin daerah yang tidak menerapkan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Luhut
“Ini pengaturan detil akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri,” imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Juga Minta Masyarakat Kecil Tak Tambah Menderita
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.