Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Rendahnya Laporan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja Terkait Sumber Pendapatan

Kompas.com - 01/07/2021, 16:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penyebab rendahnya laporan kekerasan atau pelecehan di tempat kerja oleh korban atau saksi sangat terkait dengan keamanan kerja dan sumber pendapatannya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, hal tersebut membuat korban atau saksi takut melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau ditemuinya.

"Rendahnya laporan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja berkaitan dengan ketergantungan korban maupun saksi atas keamanan kerja dan sumber pendapatannya, yang berasal dari tempat kerjanya," kata Ratna dalam Webinar Stop Kekerasan di Dunia Kerja, dikutip dari siaran pers, Rabu (1/7/2021).

"Ketergantungan tersebut membuat korban dan saksi menjadi enggan bahkan takut melaporkan kasus kekerasan dan pelecehan yang dialaminya," ujar dia.

Baca juga: Kesenjangan Gender Tingkatkan Risiko Kematian Ibu Melahirkan hingga Kekerasan terhadap Perempuan

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2020 menunjukkan, terdapat 173 korban melaporkan kasus kekerasan di tempat kerja.

Rendahnya pelaporan itu pun membuat Kementerian PPPA mendorong komitmen pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Ratna mengatakan, proses adopsi perjanjian internasional Konvensi ILO 190 dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk mencegah serta menangani permasalahan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Pasalnya, konvensi tersebut dapat memberikan kerangka aksi yang jelas bagi masa depan perempuan di dunia kerja.

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunggu Banyak Pihak

Terutama agar mereka menjadi lebih baik, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, serta diskriminasi di tempat kerja.

"Konvensi ILO 190 dapat memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja baik itu di sektor formal maupun informal, seperti asisten rumah tangga. Bahkan, melindungi pekerja ketika dalam perjalanan berangkat maupun pulang bekerja," tutur Ratna.

Di samping itu, pihaknya juga mendorong pengesahan Konvensi ILO 190 mengingat pada masa pandemi Covid-19 ini banyak pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Pasalnya Konvensi ILO 190 mengatur tentang kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja secara online.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, hal tersebut pun banyak terjadi menimpa para pekerja perempuan.

"Upaya bersama ini yang terus kita lakukan untuk bisa memastikan pemenuhan hak perlindungan pekerja perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com