JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan peningkatan tracing (penelusuran) kontak erat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam dokumen aturan PPKM darurat, pemerintah menargetkan sedikitnya 15 orang atau lebih yang menjalin kontak erat dengan satu pasien positif Covid-19 akan ditelusuri dan dites.
Dalam dokumen tersebut, 15 orang yang berhasil ditelusuri sebagai kontak erat pasien positif Covid-19 diwajibkan melakukan karantina.
Baca juga: Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Setelah dites, jika hasilnya positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan diisolasi. Bagi yang hasill tesnya negatif maka akan dikarantina selama lima hari. Setelah lima hari karantina mereka akan dites kembali untuk memastikan tidak terinfeksi Covid-19.
Jika pada hari kelima hasil tesnya kembali negarif maka mereka dianggap tak terinfeksi dan bisa beraktivitas eperti sedia kala.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Anggota Komisi IX DPR: Jangan Sampai Jadi Kebijakan Mandul
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.