JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau dan Bali.
Selama penerapan PPKM Darurat, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada, disiplin dan mendukung kerja pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Saya minta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, displin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Indonesia Maju, Senin (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini 48 Kabupaten/Kota dengan Aturan Paling Ketat
PPKM Darurat, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan.
Selama PPKM Darurat dilakukan, pemerintah menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari.
Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat agar bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini agar terlaksana dengan baik.
Jokowi yakin dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, PPKM Darurat bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat untuk Tekan Lonjakan Covid-19 akibat Varian Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.