JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan pembelajaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Jumeri menyebut, hingga hari ini masih belum ada perubahan dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Namun, pihaknya siap membuat penyesuaian terkait PPKM darurat.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Covid-19 Tak Boleh Halangi PTM Terbatas di Daerah Aman
“Sikap kita adalah akan mengikuti semua kebijakan pemerintah,” kata Jumeri dalam diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut, Jumeri menekankan bahwa kebijakan terkait PTM di sekolah tidak bisa disamaratakan di semua daerah.
Ia pun mengimbau, daerah yang masih aman atau memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang rendah agar tetap melaksanakan PTM.
“Bahwa kita tidak boleh menyamaratakan tadi. Bahasa umumnya kita tidak boleh digebyah-uyah di seluruh Indonesia, itu begitu daerah tertentu tutup, semua ikut tutup. Makanya SKB tidak kita ubah,” ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 3-20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Tak Dibatalkan, tetapi Menyesuaikan Kebijakan PPKM Mikro
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.
Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.