Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

HUT Polri dan Tantangan Menjaga Marwah Polri...

Kompas.com - 01/07/2021, 09:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

SATU dari sekian instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian RI atau Polri saat memimpin upacara HUT Polri selama tiga tahun berturut-turut adalah meningkatkan pelayanan publik yang modern dan profesional.

Pada sisi lain, hasil survei Indeks Tata Kelola Polri (ITK) pada level polres selama tiga tahun terakhir menemukan adanya upaya pembenahan yang terus dilakukan di sektor layanan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Misalnya, yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah melalui aplikasi Sasak (Sistem Aplikasi Sambungan Aktif Kepolisian), Polres Ketapang dengan aplikasi Dilan (Digital melayani), serta puluhan Polres lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun demikian, survei ITK juga mencatat bahwa penggunaan aplikasi hanya membantu menginformasikan persyaratan layanan, mempermudah proses pendaftaran dan memotong antrian di loket pelayanan.

Baca juga: Polri Dirikan Gerai Vaksin Covid-19 di Polres dan Polsek Se-Indonesia

Pada akhirnya, pelayanan saat uji praktik, kenyamanan fasilitas kantor dan tingkat responsivitas anggota menjadi penentu baik buruknya layanan.

Untuk itu, sebelum penggunaan aplikasi semakin menjadi acuan dan diimplementasikan pada seluruh Polres, Polri perlu terlebih dahulu melakukan dua hal mendasar, yakni merumuskan skema pelayanan yang nyaman, serta menghilangkan perbedaan kualitas antar layanan melalui peningkatan kapasitas anggota.

Kendala pelayanan yang ada di Polres saat ini, pernah dialami oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan lebih dari 500 jenis perizinan dan non perizinan yang tersebar di sekitar 14 dinas.

Untuk mengatasinya, pemda mengimplementasikan konsep pelayanan terpadu dengan beberapa alternatif pilihan, mulai dari pelayanan terpadu satu pintu, satu atap, satu loket dan lain-lain. Konsep ini terbukti memudahkan masyarakat yang ingin mengakses layanan publik, menghemat tenaga, serta menekan jumlah potensi suap.

Baca juga: Kontras: Juni 2020-Mei 2021, Ada 651 Kasus Kekerasan oleh Polisi

Konsep pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh Pemda dapat menjadi salah satu alternatif pembenahan, misalnya konsep pelayanan terpadu satu pintu atau satu atap dan yang terbaru adalah mal pelayanan publik.

Sejauh ini, telah terdapat konsep Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diimplementasikan di seluruh Polres. Namun baru dimaknai sebagai unit yang memberikan pelayanan terhadap laporan, bantuan serta layanan informasi, belum menjadi pusat seluruh pelayanan publik di Polres.

Sebagai contoh, layanan SIM berada di unit Lalu Lintas dan SKCK di unit Intelijen Keamanan. Padahal, kedua layanan tersebut yang paling banyak diakses publik dan menjadi andalan sumber Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) institusi Polri.

Kondisi ini kerap menyulitkan masyarakat yang ingin mendapatkan beberapa jenis pelayanan secara bersamaan.

Baca juga: Kontras: Aksi Penembakan Jadi Kasus Kekerasan Paling Tinggi yang Dilakukan Anggota Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com