JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah pasca dituntut penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/6/2021).
Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Hina Rasa Keadilan
Kendati demikian, Edhy menyatakan tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap semasa dirinya menjabat sebagai menteri.
Mantan Anggota DPR ini pun mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di Kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya,” kata Edhy.
“Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ucap dia.
Edhy mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya dan baru mengetahuinya saat persidangan.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan tidak ada niat untuk melakukan korupsi.
Baca juga: 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK, Edhy Prabowo: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga
“Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan, menyarankan orang,” kata Edhy
“Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," tutur dia.
Disisi lain, Edhy mengaku tidak betah mendekam di rutan KPK meskipun baru 7 bulan.
"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas, jauh dari keluarga," ucap Edhy.
Kendati demikian, dia menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang ada dan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.
"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," kata Edhy.