Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jokowi Terapkan PPKM Mikro Darurat di Tengah Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 30/06/2021, 07:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laju penularan virus corona di Indonesia beberapa waktu belakangan kian mengkhawatirkan.

Sudah lebih dari sepekan kasus Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Setiap harinya, penambahan kasus baru melebihi 10.000 orang, bahkan di atas 20.000.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, sejak Senin (28/6/2021) hingga Selasa (29/6/2021), pasien positif Covid-19 bertambah 20.467 orang.

Dengan penambahan tersebut, total pasien yang terjangkit virus corona di Tanah kini mencapai 2.156.465 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Memburuknya situasi ini disoroti oleh banyak kalangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, DPR Dukung Penerapan PPKM Darurat

Berbagai elemen mendesak pemerintah menempuh langkah khusus guna menekan laju peningkatan Covid-19, seperti lockdown hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Merespons hal tersebut, pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan itu semula dijadwalkan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Namun, baru-baru ini pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Hasil dari revisi tersebut rencananya akan dituangkan dalam PPKM mikro darurat.

1. Revisi aturan

Rencana revisi aturan PPKM mikro pertama kali disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Menurut Ganip, keputusan terkait revisi sejumlah aturan PPKM mikro ditetapkan dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga baru-baru ini.

"Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Jawa-Bali

Salah satu aturan yang direvisi yakni terkait waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Selain itu, kata Ganip, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com