JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bercerita mengenai kehidupannya selama mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia mengaku tidak betah mendekam di rutan lembaga antirasuah itu meskipun baru 7 bulan.
"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas, jauh dari keluarga," ucap Edhy di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) dikutip dari Tribunnews, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kendati demikian, Politikus Partai Gerindra itu menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang ada.
Edhy pun menyatakan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.
"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," kata Edhy.
Dituntut 5 tahun dan denda Rp 400 juta
Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa pun menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, jaksa menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Lebih lanjut Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Baca juga: Edhy Prabowo Berharap Hakim Tipikor Berikan Vonis Bebas
Edhy juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Menteri.
Sementara itu, hal yang meringankan, Politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Edhy Prabowo Curhat 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.