JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar kabar pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat dalam waktu dekat.
Langkah itu diambil menyusul tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.
Terkait kabar tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menanti informasi resmi dari pemerintah.
"Tunggu saja informasi resminya," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Revisi Aturan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 17.00 dan Restoran Wajib Take Away
Wiku memastikan, langkah yang bakal diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk menekan laju penularan virus.
"Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyebut, pemerintah tengah membahas revisi aturan PPKM mikro.
"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Syafrizal menyebut, siang ini tengah berlangsung rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri dan kepala lembaga. Namun, ia mengatakan, agenda rapat berupa pembahasan insentif tenaga kesehatan.
Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.
"Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro.
Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Bahas Revisi Aturan PPKM Mikro
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Adapun hingga saat ini PPKM mikro masih diterapkan di 34 provinsi di Tanah Air. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.