JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Presiden Joko Widodo.
Sebabnya, sampai sekarang, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
"Ini sebagai upaya terakhir, karena tampaknya Kejagung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Pukat UGM: Jaksa Pinangki Mestinya Divonis Lebih Berat
Laporan itu ia layangkan melalui situs lapor.go.id. Ia mengatakan, presiden memiliki hak dan wewenang untuk memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi. Menurut Boyamin, ini bukan intervensi hukum.
"Upaya ini bukan bermaksud Presiden mengintervensi hukum. Namun hal yang wajar karena Jaksa Agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada Presiden," tutur Boyamin.
"Harapannya, presiden segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan kasasi atas putusan Pinangki," imbuhnya.
Salinan putusan banding kasus korupsi Pinangki telah diterima Kejari Jakarta Pusat pada 21 Juni 2021. Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, jaksa penuntut umum masih mempelajari salinan putusan tersebut untuk memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.
"JPU punya 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk bersikap," kata Riono, Rabu (23/6/2021).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi.
Ia mengatakan, hal ini sebagai komitmen Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi.
Baca juga: Diskon Vonis Jaksa Pinangki Dinilai Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
"Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengajukan kasasi," kata Zaenur, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, tidak alasan untuk meringankan hukuman Pinangki. Apalagi, Pinangki adalah seorang penegak hukum.
Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.