JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengingatkan agar kasus perkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar terhadap remaja di Maluku Utara tidak hanya fokus pada penegakan hukum.
Ia mengatakan, korban harus mendapatkan pendampingan dan pemulihan total. Selain itu, penegak hukum harus memastikan korban mendapatkan haknya berupa ganti rugi.
"Hakim harus perintahkan restitusi. Dan korban harus mendapatkan pemulihan maksimal dari negara," kata Erasmus saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: ICJR: Briptu Nikmal yang Perkosa Remaja di Polsek Bisa Kena Pidana Pemberatan
Sementara itu, terkait hukuman pidana untuk pelaku, Erasmus mengatakan Briptu Nikmal dapat dijerat pidana pemberatan.
Sesuai Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual dilakukan aparat yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga.
"Bisa pakai pemberatan, Pasal 81 ayat (3)," jelasnya.
Diberitakan, Briptu Nikmal memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (14/6/2021).
Kasus terungkap karena pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku Utara. Sebelumnya, ada upaya oknum tertentu di Polsek Jailolo Selatan menutupi pemerkosaan tersebut.
Briptu Nikmal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Dia dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Baca juga: Komnas Perempuan: Perbuatan Briptu Nikmal Dikategorikan Penyiksaan Seksual
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus tersebut. Selain itu, Propam Polri akan memecat Nikmal sebagai anggota polisi.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo, Kamis (24/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.