JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat didesak agar melakukan perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta segera menyelesaikan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Desakan ini menyusul kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang anggota polisi bernama Briptu Nikmal Idwar terhadap anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
KUHAP selama ini merupakan dasar hukum yang menjadi panduan polisi dalam menangani kasus dan perkara, termasuk saat penahanan di markas kepolisian.
Baca juga: Briptu Nikmal Idwar, Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Akan Dipecat
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, selama ini polisi memiliki kewenangan yang besar tapi minim pengawasan.
Dia pun mendorong pemerintah dan DPR serta lembaga independen lain, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, untuk melakukan audit kepada kewenangan besar kepolisian yang minim mekanisme pengawasan.
"KUHAP harus segera diubah untuk memperkuat pengawasan dan kontrol atas kewenangan polisi, termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor-kantor polisi," kata Maidina, Rabu (23/6/2021).
Kemudian, lanjut Maidina, penting juga bagi pemerintah dan DPR menyisir pasal-pasal karet di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi memperbesar kewenangan kepolisian.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Oknum Polisi Pemerkosa Anak di Mapolsek Dihukum Berat
Selain itu, Maidina meminta pemerintah dan DPR juga segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Hadirnya UU PKS akan memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak bagi korban kekerasan seksual.
"Pemerintah dan DPR juga sudah harus mulai mengkaji soal pengaturan hak-hak korban yang tersebar di berbagai undang-undang, khususnya korban kekerasan seksual. Hal ini bisa dimulai dengan perumusan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau menyusun aturan baru terkait bantuan dan perlindungan korban kejahatan," ujar dia.
Baca juga: Politikus PPP Minta Hukuman Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Diperberat