JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI di Malaysia memulangkan 145 WNI pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pada Kamis (24/6/2021).
Mereka yang dipulangkan merupakan PMI deportan yang tergolong kelompok rentan.
"Keseluruhan WNI/PMI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta ini telah menyelesaikan masa tahanannya, mayoritas karena pelanggaran keimigrasian," demikian keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, 145 WNI/PMI tersebut diprioritaskan kepulangannya karena merupakan kelompok rentan. Mereka terdiri dari perempuan, anak, lansia, serta yang memiliki riwayat penyakit.
"Dikarenakan pandemi Covid-19, kepulangan mereka menjadi terhambat dan harus tinggal di detensi imigrasi melebihi masa hukumannya," demikian siaran pers Kemenlu.
Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, semua WNI/PMI tersebut telah menjalani tes PCR. Hasil tes menunjukkan seluruhnya negatif Covid-19.
Proses tes PCR itu pun dipantau langsung oleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Setibanya di Indonesia, para PMI diwajibkan menjalani 2 kali tes PCR dan karantina selama 5 hari di Wisma Pademangan. Hal ini untuk memastikan tidak ada importasi kasus virus corona.
Baca juga: 13.720 Pekerja Migran Pulang ke Jatim, 182 Orang Positif Covid-19
"Proses fasilitasi kepulangan ini merupakan kerja sama yang baik antar kementerian/lembaga, mulai dari keberangkatan di Malaysia hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing pasca menjalani karantina," bunyi siaran pers lagi.
Adapun sejak awal pandemi Covid-19 hingga saat ini, tercatat 12.019 deportan WNI/PMI dari Malaysia yang berhasil difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.