Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus PPP Minta Hukuman Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Diperberat

Kompas.com - 24/06/2021, 15:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat penegasan dari pimpinan Polri terkait proses hukum terhadap pelaku pemerkosa remaja yaitu Briptu Nikmal Idwar tetap berjalan.

"Komisi III mengatensi kasus ini dan mendapatkan penegasan dari pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan, di samping tentunya proses etik-administratif untuk memecat yang bersangkutan dalam hal terbukti menjadi pelakunya," kata Arsul seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III akan memastikan proses hukum pidana kasus tersebut terus berjalan.

Terlebih, Wakil Ketua Umum PPP ini mendesak jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pasal dan tuntutan hukum yang memberatkan oknum polisi tersebut.

"Selanjutnya Komisi III akan memastikan bahwa proses hukum pidana dalam kasus ini akan dijalankan. Kami meminta agar JPU mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPR: Polisi Pemerkosa Remaja Harus Dihukum Berat, Proses Peradilan Mesti Terbuka

Bukan tanpa alasan, Arsul pun mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut, pelaku kejahatan seperti halnya penegak hukum, maka hukuman yang dikenakan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang ditetapkan.

Selain itu, ia memita agar elemen masyarakat sipil, terutama di Maluku Utara juga mengawal kasus tersebut.

"Jika ada proses yang menyimpang maka mohon juga disampaikan kepada kami," tegas Arsul.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara viral di media sosial.

Diketahui, oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu ialah Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya disebutkan Briptu II).

Ia diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menindaklanjut kasus itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, akan memecat Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Kemen PPPA Minta Oknum Polisi Pemerkosa Anak di Mapolsek Dihukum Berat

Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com