Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 24/06/2021, 14:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Andi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Kasus Tes Usap RS Ummi, Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan bagi Andi adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta profesinya sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Andi dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.

Selain Andi, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.

Rizieq telah dinyatakan bersalah dihukum 4 tahun penjara sedangkan Hanif dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...

Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.

Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Banding

Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.

Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.

Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com