JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab telah menerima vonis dalam tiga perkaranya. Vonis pertama dan kedua terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Saat itu, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Vonis Rizieq ketiga mengenai kasus swab palsu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Semua vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi
Di bawah ini Kompas.com merangkum kembali paparannya untuk Anda:
RS Ummi
Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes swab palsu di RS Ummi, Bogor. Hakim menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama enam tahun.
Ada dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Rizieq dianggap meresahkan masyarakat.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Vonis terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Usap RS Ummi
Dalam persidangan, hakim menyinggung video yang disiarkan Kompas TV soal testimoni Rizieq saat melakukan perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.
Padahal, saat tiba di RS Ummi Bogor, Rizieq sempat menjalani swab antigen dengan hasilnya reaktif. Hal ini juga diketahui oleh Rizieq.
Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karen dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar. Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq tak terima dengan vonis tersebut. Ia pun akan mengajukan banding dalam perkara ini.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Banding
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.