Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Pernyataan Rizieq Merasa Sehat Saat Dirawat di RS Ummi sebagai Kebohongan

Kompas.com - 24/06/2021, 12:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa kasus swab test (tes usap) Rizieq Shihab berbohong saat ia mengaku berada dalam kondisi sehat ketika dirawat di Rumah Sakit Ummi.

Majelis hakim berpendapat, pernyataan itu mengandung kebohongan karena Rizieq telah mengetahui bahwa dirinya berstatus reaktif Covid-19.

"Pemberitahuan atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul 'Testimoni IB HRS Pelayanan RS Ummi' adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probabel Covid-19," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi

Meski tahu sudah reaktif Covid-19, hakim melanjutkan, Rizieq tetap menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan melalui video tersebut dengan mengaku sehat.

"Dengan mengatakan, kita sudah merasa segar sekali, Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan sehat walafiat sehat tanpa menunggu hasil swab PCR terdakwa, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," ujar hakim melanjutkan.

Hakim menuturkan, Rizieq memang belum dinyatakan positif Covid-19 karena belum menjalani swab test.

Namun, ia telah dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen yang ia jalani sebelum dirawat di RS Ummi.

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Vonis terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Usap RS Ummi

Hakim juga menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetakan seseorang sehat atau tidak sehat adalah dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Oleh karena itu, menurut hakim, seseorang tidak bisa mengaku sehat apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan sebaliknya.

"Maka walaupun orang tersebut merasa sehat ketika menjalani perawatan, namun tetap saja secara medis orang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak sehat sebelum dokter menyatakan orang tersebut sehat," kata hakim.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Banding

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com