Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 24/06/2021, 11:44 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pelanggaran kesehatan di RS Ummi Bogor dengan pidana penjara selama empat tahun.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu pidana penjara enam tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Ricuh, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata

Majelis hakim berpendapat, Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.

Padahal, saat itu, hasil tes Rizieq diketahui reaktif Covid-19.

"Terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Khadwanto.

Baca juga: Ini Hal yang Meringankan Vonis Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor

Ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.

Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com