JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pelanggaran kesehatan di RS Ummi Bogor dengan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu pidana penjara enam tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ricuh, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Majelis hakim berpendapat, Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.
Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.
Padahal, saat itu, hasil tes Rizieq diketahui reaktif Covid-19.
"Terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Khadwanto.
Baca juga: Ini Hal yang Meringankan Vonis Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor
Ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.
Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.