JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.
Selain itu, vaksinasi tersebut bisa diikuti di lokasi yang menggelar vaksinasi massal.
"Bisa di Puskesmas, di RS yang menyediakan layanan. Lalu bisa di sentra vaksinasi Covid-19 atau acara yang mengadakan vaksinasi Covid-19," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Kemenkes: Stok Tabung Oksigen Masih Cukup, tetapi Mengkhawatirkan
Kemudian, vaksinasi untuk masyarakat umum ini juga bisa diikuti di RS swasta yang tidak menggelar vaksinasi gotong-royong.
Dia juga menjelaskan cara mengikuti vaksinasi itu.
Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs dinas kesehatan setempat.
"Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah," ujar Nadia.
Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kemenkes Jelaskan Cara Ikuti Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum yang Dimulai Juli 2021
Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in.
Adapun, syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
"Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia.
Nadia menambahkan, mulai Juli 2021 pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.
Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.
Baca juga: Menkes: Mulai Juli, Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas Diperbanyak