JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro memiliki fungsi yang spesifik, yakni mengawasi aktivitas yang sulit dikendalikan.
Wiku menjelaskan, ketika pemerintah provinsi menginstruksikan penerapan PPKM di tingkat kabupaten atau kota, maka seluruh desa atau kelurahan secara otomatis menerapkan PPKM skala mikro.
“Hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM mikro," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Satgas Covid-19, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Satgas: Jika Daerah Berstatus Zona Merah Lebih dari Seminggu, PPKM Mikro Harus Dievaluasi
"Sementara itu, PPKM mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” tutur dia.
Wiku menekankan, zonasi risiko Covid-19 harus jadi acuan pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan PPKM skala mikro.
Ia meminta pemda mengevaluasi PPKM mikro apabila daerah tersebut berstatus zona risiko tinggi penularan Covid-19 dalam waktu yang lama.
"Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM mikro harus dievaluasi,” kata Wiku.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi, Masyarakat Diminta Batasi Kegiatan
Ketentuan mengenai PPKM mikro dan zonasi risiko Covid-19 diatur dalam Instruski Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.
Inmendagri itu mengatur bahwa pembatasan yang berlaku di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 berbeda dengan zona oranye, kuning, dan hijau.
Wiku meminta pemda terus memantau perkembangan zonasi risiko virus corona di wilayah masing-masing. Sebab, zonasi risiko bersifat dinamis.
“Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya," ujar dia.
Baca juga: Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown...
Adapun, pemerintah kembali menerapkan PPKM skala mikro untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya penanganan lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait pada Senin (21/6/2021).
Pemerintah menegaskan, PPKM kali ini diberlakukan lebih ketat selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.