Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 22/06/2021, 17:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan alasan mengapa DPR memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana.

Menurut dia, perpanjangan itu dinilai perlu karena DPR telah melihat dan mengevaluasi bahwa progres pembahasan pada perpanjangan sebelumnya sudah signifikan.

"Kita lihat dan evaluasi sejauh mana perkembangannya. Dan kita lihat bahwa dari perpanjangan pertama dan kedua, itu pembahasannya sudah signifikan," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Pernyataan itu ia sampaikan usai melaksanakan rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa.

Karena progres yang sudah signifikan, ia menilai, sangat disayangkan apabila pembahasan terhadap kedua RUU itu justru dibatalkan atau tidak dilanjutkan.

"Sehingga sangat disayangkan kalau itu di-stop di tengah jalan. Itu kan kalau kita stop itu kalau memang tidak dimungkinkan selesai," ujarnya.

Baca juga: DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana

Pembahasan terhadap RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana, tutur Dasco, diharapkan dapat selesai pada perpanjangan sidang ini.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan progres yang telah berjalan di DPR sudah baik dalam membahas RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana.

"Kita lihat ini progresnya cukup bagus, sehingga perpanjangan satu kali lagi. Mudah-mudahan itu sudah finish," harap Dasco.

Ia menambahkan, DPR sangat mendukung untuk kelanjutan pembahasan kedua RUU tersebut hingga selesai dan menjadi UU.

Terutama, Dasco berharap agar RUU PDP dapat selesai karena sangat dibutuhkan dalam situasi masa sekarang.

Kendati demikian, Dasco tak ingin mengungkap berapa lama kedua RUU ini selesai.

"Tapi kalau berapa lamanya, kita belum bisa tahu, tapi maksimal ini satu masa sidang," tutur politisi Gerindra tersebut.

Sebelumnya, DPR memutuskan memperpanjang pembahasan RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Komisi I Segera Tuntaskan Pembahasan RUU PDP

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

"Dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan I, setuju ya?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diikuti dengan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda persetujuan.

Puan menjelaskan, sebelum dibawa ke rapat paripurna, isu perpanjangan pembahasan kedua RUU tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah RI pada Kamis (17/6/2021).

Dalam rapat tersebut, kata Puan, pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP sedangkan pimpinan Komisi VIII meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com