Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Ungkap Alasan Urgensi RKUHP, Berorientasi Hukum Pidana Modern hingga Atasi Overkapasitas Lapas

Kompas.com - 22/06/2021, 14:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Syarief Hiariej mengungkapkan sejumlah alasan revisi Kitab Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) perlu untuk segera disahkan.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, revisi KUHP perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta menjadikan KUHP di Tanah Air semakin berorientasi pada hukum pidana modern.

“Kedua ini (RKUHP) sudah berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitative,” kata Eddy dalam acara virtual, Selasa (22/6/2021).

Eddy mengatakan, RKUHP perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan overkapasitas dalam lapas.

Sebab, dalam RKUHP akan memuat alternatif pidana lain selain hukuman pidana penjara, yakni pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.

“Karena meskipun pidana penjara itu adalah masih masuk pidana pokok tapi dia bukan lagi primadona, dia bukan lagi utama, ada pidana denda, ada pidana pengawasan, ada pidana kerja sosial,” ujar dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Selanjutnya, Eddy bereharap kehadiran KUHP baru akan mengurangi stigma narapidana sebagai orang tercela dalam masyarakat.

Kemudian, Eddy menyebut KUHP baru juga dimaksudkan untuk mencegah disparitas pidana yang bersifat sektoral pada undang-undnag di luar KUHP.

“Keempat dengan KUHP baru ini diharapkan ada proses reintegrasi ya, jadi orang tak lagi memandang narapidana itu sebagai orang tercelakan dan lain sebagainya,” tutur dia.

Oleh karena itu, ia berharap RKUHP baru yang nantinya akan diserahkan ke DPR RI dapat disahkan di akhir tahun ini.

“Ini adalah urgensi mengapa RKUHP harus segera disahkan paling tidak Desember 2021. Jadi kita harap begitu nanti ada perubahan prolgenas pada juli maka ini disosialisasikan,” ujar dia.

“Kita berharap Juli sampai September, jadi kita punya waktu 3 bulan terima masukan, kita formulasikan kembali, sekitar Oktober atau November ada pembahasan kemudian itu bisa disahkan,” imbuh Eddy.

Untuk diketahui, revisi KUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) lalu meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan Draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik karena Pertimbangan Politis

Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebut, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com