Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Bekas Pimpinan Bank Daerah Cabang Jakarta dan Blora Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/06/2021, 14:05 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan pimpinan sebuah bank daerah yaitu Bank Jateng dari dua cabang, yakni cabang Jakarta dan cabang Blora sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta, BM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019.

"BM dengan wewenanngnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 52 Pegawai Bank Jateng Blora Positif Covid-19, Kantor Tutup Sementara

Ia menyatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan BM sebesar Rp 229 miliar.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan kerugian keuangan negara akan terus bertambah.

Penetapan tersangka terhadap BM berdasarkan laporan polisi No LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, di Gunung Tumpeng, Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng.

Sementara itu, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora, RP, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving atau RC, kredit proyek, dan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2018-2019.

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap RP berdasarkan laporan polisi No LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.

"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit yang diduga dilakukan RP bersama pihak-pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terindikasi terjadi kerugian negara," ujar dia.

Baca juga: Ahli Hukum Perbankan Sebut Promissory Notes IOI Tak Perlu Dibawa ke Ranah Pidana

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 90 saksi yang terdiri dari staf Bank Jateng dan debitur.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit revolving, dokumen kredit proyek, dan dokumen KPR.

"Dari dokumen transaksi penyaluran kredit dilakukan penyitaan berupa sertifikat hak milih sebanyak 70, terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan revolving credit, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com