JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Agung mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 terkait dengan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil Pemerintah dalam menangani Covid-19.
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern," kata Agung dalam rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).
Ia melanjutkan, ada enam permasalahan yang ditemukan BPK, yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Pertama, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
Baca juga: BPK: Indonesia Belum Miliki Ekosistem Kesehatan yang Kuat untuk Layani Masyarakat
"Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.
Berikutnya, lanjut Agung, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta Belanja Lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program.
"Sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun," ucapnya.
Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
"Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC-PEN pada 2020 di 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020, dan kegiatan PC-PEN 2020 yang dilanjutkan ditahun 2021," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.