Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Covid-19, Epidemiolog Sarankan Pemerintah Lakukan Pengetatan seperti PSBB

Kompas.com - 22/06/2021, 11:28 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyarankan agar pemerintah kembali menerapkan aturan pengetatan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Menurut dia, PSBB yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah berhasil menekan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

 "Yang harus kita rumuskan adalah tindakan operasionalnya. Tapi, implementasikan apa yang sudah kita lakukan seperti PSBB. Mau dikasih nama lain silahkan. Pokoknya waktu kita melakukan PSBB, kita berhasil," ujar Pandu kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Epidemiolog Tegaskan Indonesia Butuh PSBB Ketat, Bukan PPKM Mikro

Pandu mengatakan bahwa pengetatan seperti PSBB, dapat menurunkan angka penularan Covid-19 dengan signifikan. Idealnya pengetatan dilakukan selama sebulan.

"Waktu PSBB, dua minggu udah kelihatan hasilnya. Kalau yang dilakukan seperti PSBB, dua minggu turun. Mau dilonggarakan atau diteruskan dua minggu. Biasanya sebulan sih. Baru dilonggarkan seperti biasa. Kan cuma semenatra. Enggak lama, enggak ada penderitaan," kata dia.

Pandu menjelaskan bahwa pengetatan harus diawasi dan dievaluasi. Sebab tanpa kedua hal itu, pengetatan akan menjadi tidak efektif seperti PPKM mikro yang diterapkan oleh pemerintah saat ini.

Baca juga: Epidemiolog: Peningkat Kasus Covid-19 Sudah Sejak 9 Minggu Lalu

"Yang penting operasionalnya. Apa yang harus dilakukan dan harus dimonitor dan dievaluasi. Kalau enggak ya susah. Kalau enggak berdampak ya baru kita lakukan yang lain," kata Pandu.

"Kita ributkan enggak boleh PSBB, enggak boleh PPKM. Oke deh PPKM Mikro. Isinya PPKM mikro enggak ada yang tau apa. Sehingga tidak dimonitoring. Enggak dievaluasi jadi enggak efektif," ucapnya.

Mengapa PSBB dinilai berhasil?

"Karena yang melaksanakan pemerintah daerah. Dia yang punya aturan. PSBB itu secara UU, regulasi itu yang paling kuat. Jadi di dalam Undang-Undang Karantina Kesahatan Nomor 6 Tahun 2018, itu ada UU Karantina, itu untuk mengatasi pandemi semacam ini," kata Pandu.

Sebenarnya, kata Pandu, sangat sederhana sekali untuk mengatasi Covid-19. Namun, ada berbagai faktor kepentingan yang menyebabkan penanganan kasus ini menjadi sulit.

"Ada faktor ekonomi, politik, jadi tidak simpel lagi. Padahal nangani ini simpel sederhana," katanya.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Pengetatan PPKM Mikro Tidak Mempan Antisipasi Meningkatnya Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com