JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ditolak oleh publik dan partai politik.
Penolakan publik itu terlihat dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Mayoritas responden menilai masa jabatan presiden maksimal dua periode mesti dipertahankan.
"Sebanyak 74 persen menyatakan masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Hanya 13 persen menyatakan harus diubah," kata Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Wacana Pengusungan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dinilai Inkonstitusional
Selain itu, 84,3 persen warga menyatakan tidak setuju jika presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan hanya 8,4 persen warga yang setuju.
"Saya rasa ini angka yang cukup kuat menunjukkan bahwa mayoritas mutlak masyarakat Indonesia ingin pemilihan tidak usah diubah. Jangan dipilih MPR, presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujar Ade.
Hasil survei tersebut diamini oleh sejumlah partai politik. Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan partainya tegas menolak wacana pemilihan presiden melalui MPR dan perubahan masa jabatan presiden.
"Ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik, baik kami di MPR termasuk juga kami di PDI Perjuangan," kata Basarah.
Basarah mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah berulang kali menyatakan tidak pernah berpikir untuk menjadi presiden selama tiga periode.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, perubahan konstitusi semestinya tidak ditujukan untuk kepentingan orang per orang, melainkan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Saya kira tidak eloklah bahwa konstitusi kita mau dipermainkan hanya untuk kepentingan orang per orang saja," ujar dia.
Baca juga: Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, PDI-P: Konstitusi Kita Mau Dipermainkan
Wakil Ketua MPR dari Partai Nasdem Lestari Moerdijat mengatakan, hasil survei SMRC itu menunjukkan publik tidak menghendaki adanya amendemen UUD 1945.
Ia berpendapat, amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang haram karena hal itu memang dimungkinkan. Akan tetapi, ia menekankan, perubahan tersebut mesti dikaji lebih dalam dan menyeluruh.
"Dari Partai Nasdem menyatakan sikap dan posisi, kalau memang diperlukan amandemen, seyogyanya kita lakukan kajian yang mendalam, menyeluruh dan dilihat satu per satu, mana yang diperlukan," tutur dia.
Senada dengan Lestari, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai, masyarakat tidak ingin kembali ke belakang ketika masa jabatan presiden dapat lebih dari dua periode.
"Survei ini menegaskan bahwa masyarakat Indonesia ini, they dont want to looking back. Mereka tidak mau lihat ke belakang. Mereka mau moving forward, terus maju ke depan," kata Ketua Komisi II DPR itu.