JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Aceh.
Kendati demikian, KPK tidak merinci siapa yang diperiksa dan terkait kasus apa pejabat-pejabat di Aceh tersebut diperiksa.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa sejak bebeapa waktu lalu hingga kini benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK di antaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Karena masih dalam proses penyelidikan, KPK belum bisa mengungkap lebih detail kasus tersebut.
Baca juga: Tiga Kabupaten di Aceh Hanya Terima PPPK, tapi Honornya Bisa Lebih Besar dari PNS
KPK akan menyampaikan konstruksi perkara sekaligus menetapkan tersangka dan melakukan penahanan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud,” kata Ali.
“Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” ucap dia.
Dikutip dari Antara, KPK telah memanggil dan memeriksa Sekda Aceh Taqwallah dan Kepala Dishub Aceh Junaidi pada beberapa pekan lalu di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut diduga terkait dengan beberapa kegiatan Pemerintah Provinsi Aceh, seperti pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3 serta proyek multiyears.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.