JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah mengetahui status mereka, apakah akan diberhentikan atau dibina kembali.
Hal itu diketahui setelah adanya surel yang diberikan KPK kepada masing-masing pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Adapun TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Pegawai sudah mengetahuinya apakah dia di 24 (yang akan dibina) atau di 51 (yang diberhentikan),” kata Kepala Satgas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).
“Diberitahu sudah seminggu lalu ya, dikasih tahu via email,” ucap dia.
Hotman mengatakan, dirinya merupakan bagian dari 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan dapat dibina kembali. Akan tetapi, ia menolak untuk dilakukan pembinaan.
“Saya tak ikut pembinaan walau masuk 24, karena gak ada dasar hukum pembinaan itu,” ujar dia.
Hotman pun mengungkapkan bahwa penolakan dibina kembali tersebut juga dilakukan sebagian dari 24 pegawai. Akan tetapi, ia mengakui dari 24 pegawai tersebut ada juga yang mau dilakukan pembinaan.
Baca juga: YLBHI Nilai TWK KPK Bentuk Kekuasaan Sepihak Penguasa atas Rakyat
“Yang 24, yang dibina kembali, sebagian pegawai ikut dibina melalui pelatihan dan sebagian lagi tak mau,” ujar Hotman.
“Alasan tidak mau adalah bahwa ini alih status maka semua pegawai harus dilantik dulu baru dilakukan pembinaan jika perlu, bukan seperti seleksi ada lulus tak lulus,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 51 pegawai tersebut sudah “merah” dan tidak bisa dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Sementara itu, dia menuturkan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan meski mereka masih memiliki kemungkinan tidak diangkat menjadi ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.