Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta DKI Segera Realisasikan 31 Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 21/06/2021, 16:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan 31 tempat isolasi mandiri untuk pasien Covid-19.

Hal ini merespons tingginya angka keterisian tempat tidur di rumah sakit darurat Wisma Atlet, Jakarta, menyusul lonjakan kasus virus corona beberapa waktu belakangan.

"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah, pada rekan-rekan untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang akan digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu," kata Sigit dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, usai rapat terbatas dengan presiden dan menteri terkait, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Tips Isolasi Mandiri di Tengah Puncak Pandemi Covid-19

Beberapa lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat isolasi mandiri itu misalnya, rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, kemudian rusun Pasar Rumput di Manggarai, Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, jika diperlukan, hotel-hotel juga dapat dijadikan lokasi isolasi mandiri.

Sigit pun mengingatkan bahwa angka penularan Covid-19 di wilayah DKI sangat tinggi. Terbaru, terjadi penambahan hingga 4.800 kasus dalam sehari.

Selain penambahan fasilitas isolasi mandiri, lanjut Sigit, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bakal diperkuat. Hal ini guna menekan laju penularan virus corona, termasuk di wilayah Ibu Kota Negara.

"Kegiatan PPKM mikro yang kita laksanakan ini antara lain adalah memperkuat kegiatan testing dan tracing. Tentunya ini akan berdampak terhadap penambahan jumlah pasien yang ada di Wisma Atlet," ujarnya.

Baca juga: Kapolri: Tempat Langgar Waktu Operasional PPKM Mikro Akan Ditutup

Sigit menambahkan, selama masa penguatan PPKM mikro 22 Juni-5 Juli 2021, terdapat sejumlah aturan pembatasan, seperti di restoran, pasar, hingga mal atau pusat perbelanjaan.

Ia pun berjanji bakal menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM mikro.

"Wilayah-wilayah yqng melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," katanya.

Untuk diketahui, pasien rawat inap di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta masih terus mengalami tren penambahan.

Data hari Senin (21/6/2021) mencatat, total pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di RSDC Wisma Atlet mencapai 7.339 orang.

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Perintahkan Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi

Adapun penguatan PPKM mikro berlaku 22 Juni-5 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut diberlakukan, terdapat sejumlah aturan pembatasan seperti di pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan.

Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com