JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan ditutup.
Ia menegaskan, polisi akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring
Ia meminta pemerintah daerah menyosialisasikan status wilayah masing-masing kepada warganya. Dengan demikian, warga dapat memahami risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Sigit pun meminta semua pihak mematuhi aturan PPKM mikro agar kasus positif Covid-19 dapat ditekan.
"Harapan kami betul-betul dilaksanakan dan imbauan kami wilayah-wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja, ini mungkin pemda perlu umumkan," ujar dia.
Baca juga: Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan Selama Masa Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli
PPKM mikro diperketat selama 14 hari ke depan, yaitu mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal ini merespons lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.