JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.
Terdapat sejumlah pembatasan dengan berlakunya kebijakan tersebut, di antaranya jam operasional pada pusat perbelanjaan, pasar, hingga restoran yang dibatasi sampai pukul 20.00.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto selepas rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri terkait melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH
Selain jam operasional, pengunjung juga dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.
Aturan itu tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, tetapi juga di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Di wilayah-wilayah tersebut, pengunjung yang boleh makan di tempat atau dine in pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total ruangan. Sisanya, dapat menggunakan layanan pesan antar atau take away.
"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ucap Airlangga.
Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenaker Terapkan WFH 75 Persen
Sementara itu, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.
"WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L (kementerian/lembaga) maupun oleh pemerintah daerah," ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah membatasi kegiatan di sejumlah sektor lainnya. Kegiatan belajar mengajar misalnya, wajib dilakukan secara daring di wilayah zona merah.
Sementara itu, di zona lainnya, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemudian, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
"Kemudian kegiatan sektor esensial baik itu antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.