JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus politikus PDI-P Ihsan Yunus akan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Ikhsan Yunus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa saksi lainnya, salah satunya adalah pengacara senior Hotma Sitompul.
“Saksi Senin 21 Juni 2021, Chandra Andriati, Merry Hartini, Hotma Sitompul, Eko Budi Santoso, Ikhsan Yunus,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara ini diungkapkan dalam kesaksian terdakwa sekaligus Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Dalam kesaksiannya, Joko mengatakan bahwa Ihsan Yunus dilibatkan oleh Juliari Batubara dalam skema penentuan kuota paket bansos Covid-19 ke perusahaan-perusahaan penyedia pada tahap II yang berlangsung Juli-Desember 2020.
Baca juga: Hotma Sitompul Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19
Joko mengatakan Juliari yang tidak puas dengan jumlah penerimaan fee dari perusahaan-perusahaan penyedia paket bansos itu akhirnya merubah skema dan melibatkan Ihsan Yunus serta Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
Dari 1,9 juta paket bansos pada tahap II, Juliari membagi 1 juta paket untuk dikoordinir oleh Herman Hery, 400 ribu paket dikoordinir untuk Ihsan Yunus, 200 ribu paket dikoordinir Juliari, dan 300 ribu paket yang masuk dalam kategori Bina Lingkungan dikoordinir oleh mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono bersama dengan Joko.
Adapun Joko menyebut bahwa 400 ribu paket bansos yang dikoordinir Ihsan Yunus, diatur oleh dua orang operator yaitu Yogas dan Iman.
Diketahui pada perkara ini jaksa mendakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah menerima fee pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari
Dalam perkara ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan seorang penguasaha bernama Harry Van Sidabukke.
Keduanya divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta karena dinilai terbukti melakukan suap pada Juliari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.