Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Kompas.com - 20/06/2021, 19:24 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberhentian 51 pegawai lembaga itu.

Deputi Direktur PVRI Anita Wahid juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) transparan terkait TWK.

“Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK. Presiden juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK,” sebut Anita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/6/2021).

Anita menilai pemberhentian 51 pegawai KPK itu merupakan gejala regresi demokrasi yang terjadi saat ini.

Baca juga: Soal Siapa Penggagas Ide TWK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

“Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol. Kami desak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut,” terang dia.

Pada keterangan yang sama peneliti PVRI Naufal Rofi mencatat pihak kepolisian selama ini menunjukan sikap bungkam pada serangan maupun teror yang dihadapi sejumlah pegawai KPk dan aktivis anti korupsi.

Dalam catatan PVRI sejak tahun 2015 hingga 2019 ada delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK yang tidak didalami Polri.

Baca juga: Mengaku Tak Tahu soal Proses TWK, Komisioner KPK Nurul Ghufron Dinilai Cuci Tangan

“PVRI mencatat sejak 2015 smpai 2019 terdapat delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK. Mulai dari ancaman pembunuhan, penangkapan, pencurian, ancaman bom, serangan fisik sampai percobaan penculikan. Baru-baru ini ancaman terjadi melalui peretasan hingga doxing,” ungkap Naufal.

Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tersebut tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai, KPK dan BKN bersama sejumlah lembaga lain yang terkait dengan pelaksanaan tes tersebut melakukan rapat koordinasi.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk memberi kesempatan pada 24 pegawai KPK dapat menjadi ASN setelah melewati pendidikan wawasan kebangsaan. Sementara 51 sisanya tetap dinyatakan tidak lolos karena dianggap memiliki rapot merah.

Baca juga: Cerita Novel Baswedan Sudah Ingin Mundur dari KPK Sejak 2019

Konsekuensi dari 51 pegawai yang tetap dinyatakan tak lolos itu adalah tidak dapat menjadi ASN, dan tidak bisa lagi bergabung menjadi pegawai KPK.

Beberapa diantara mereka yang tak lolos adalah penyidik yang dikenal terbiasa terlibat dalam pengungkapan korupsi kelas kakap seperti Novel Baswedan, dan Andre Nainggolan.

Penyelidik yang dikenal dengan sebutan ‘raja OTT’ Harun Al Rashid juga disebut tak lolos dalam tes tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com